Kamis, 22 Juli 2010

Makalah tentang Hubungan Eksekutif, Legislatif, Dan Yudikatif Dalam Prespektif KetataNegaraan

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Kekuasaan negara adalah kekuasaan mengatur, menertibkan , dan memajukan kepentingan umum dalam rangka mencapai tujuannya. Kekuasaan itu biasanya di serahkan kepada lembaga negara yang bekerja, baik sendiri maupun berhubungan. Penyerahan kekuasaan kepada lembaga negara di maksudkan agara tujuan nasional lebih efisien, karena hal itu memberi perlindungan dan jamnan hak asasi manusia, yaitu warga negara selain di atur juga di beri kesempatan mengenai haknya (misalnya berbicara, mencari nafkah, dan persamaan dalam hukum). Kekuasaan kelembagaan negara umumnya berpedoman pada Trias Politica dari Montesquieu tentang pemisahan kekuasaan atau dari John Lock tentang pembagian kekuasaan.


Kita ketahui saat ini negara kita memakai asas trias politica tidak murni. Artinya pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak mengikuti asas Montesquieu secara penuh, jadi masih ada interperensi dari lembaga-lembaga ekskutif, legislatif, dan yudikatif itu sendiri. Jika adanya interperensi berarti kita dapat menemukan adanya hubungan lembaga-lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.
Untuk membahas hal tersebut akan di jelaskan lebih rinci pada pembahasan. Semoga makalah ini menjadi ilmu bagi pembaca maupun penulis. Dalam pembahasaan tersebut akan di bahas mengenai hubungan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam prespektif ketata negaraan.

2. Tujuan Penulisan

Tujuan Penulisan makalh ini adalah untuk persyaratan tugas dari dosen pembimbing. Serta memberikan wawasan dan pengetahuan kepada para pembaca.



3. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Hubungan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam prespektif ketatanegaraan ?
2. Jelaskan tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, dan Mahkamah Konstitusi dalam hubungan Ketatanegaraan di indonesia ?



BAB II
ISI

Hubungan Eksekutif, Legislatif, Dan Yudikatif Dalam Prespektif KetataNegaraan


Negara republik indonesia mengenal adanya lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam UUD 1945 dengan melaksanakan pembagian kekuasaan (distribution of power) antara lembaga-lembaga negara. Kekuasaan lembaga-llembaga negara tidaklah di adakan pemisahan yang kaku dan tajam , tetapi ada koordinasi yang satu dengan yang lainnya.
Menurut UUD 1945, untuk menjalankan mekanismepemerintahan di negara Republik Indonesia, maka di dirikan satu lembaga tertinggi negara dan Lima lembaga tertinggi negara yang merupakan komponen yang melaksanakan atau meyelenggarakan kehidupan negara.
Lembaga tertinggi negara ialah majelis permusyawaratan rakyat MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara dan pelaksana dari kedaulatan rakyat.
Lembaga-lembaga tinggi negara adalah aparat-aparat negara utama yang kedudukannya adalah dibawah MPR, sesuai dengan urutan-urutan yang terdapat dalam UUD 1945, lembaga-lembaga tinggi negara adalah sebagai berikut:
a) Presiden
b) Dewan Perwakilan Rakyat
c) Badan Pemeriksa Keuangan
d) Mahkamah Agung
e) Mahkamah Konstitusi



A. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Selain dinegara kesatuan republik Indonesia(NKRI),lembaga konstitusi ini juga ditemukan direpublik perancis dan republik islam iran,di Indonesia yang membedakan lembaga ini dengan lembaga legeslatif adalah karena lembaga ini adalah gabungan dari DPR(legislatif)dengan BPD(badan perwakilan daerah).
MPR kini tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara karena tidak lagi meminta pertanggung jawaban semua lembaga tinggi negara,fungsi tertinggi hanya untuk pembentukan dan penetapan konstitusi saja,sedangkan memilih presiden dan wakil presiden kini diserahkan kepada rakyat,itulah sebabnya perubahan konstitusi atau amandement menjadi peubahan dasar negara Indonesia mendatang
MPR periode 1999-2004 yang di pimpin oleh amin rais sebagai lokomotif reformasi telah berhasil membuat perubahan besar dengan mengamandemen UUD 1945, sehingga akhirnya DPA yang tampak tidak efgektif terpaksa di ilikuidasi walaupun meruoakan lembaga tinggi negara, sedangkan lembaga tinggi negara lain yang baru di bentuk, yaitu Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya kedudukan MPR hanya sebagailembaga tinggi negara bukan seperti dahulu sebagai lembaga tertinggi negara yang meminta perttanggung jawaban seluruh lembaga tinggi negara lainnnya,MPR hanya menjadi tertinggi negara dalam kapasitasnya sebagai lenbaga konstitusional.

B. Dewan perwakilan rakyat (Legislatif)

Lembaga ini di sebut parlement karna kata parle bearti bicara, artinya mereka harus menyuarakan hati nurani rakyat, setelah mengagresikan kepentingan rakyat, mereka harus membicarakan dalam sidang parlemen kepada pemerintah yang berkuasa,oleh karna itu DPR di bentuk di pusatuntuk mengkritisi pemerintah, baik pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten sesuai tingkatannya.



Jadi pemerintahan eksekutif mempunyai peranan mengurus sedangkan legislatif mempunyai fungsi mengatur,dengan itu bagi daerah yang belum mempunyai lembaga legislatif pada tingkat dibawah profinsi disebut pembantu gubernur dan pada tingkat dibawah kabupaten disebut pembantu bupati,sedangkan untuk tingkat kota disebut kota administratif.
Hak dan kewajiban DPR adakah sebagai berikut:
1. hak petisi yaitu hak untuk mengajukan pertanyaan kepada anggota
2. hak budget yaitu menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah
3. Hak interprestasi yaitu meminta keterangan terutama pada eksekutif
4. Hak amandemen yaitu mengadakan perubahan pengaturan
5. Hak angket yaitu mengadakan penyelidikan karena diduga terlibat kasus
6. Hak inisiatif yaitu mengajukan rancangan undang undang
7. Hak prakarsa
8. Hak untuk mengajukan pernyataan pendapat

Sedangkan kewajiban DPR adalah ebagai berikut:
1. Mempertahankan pancasila dan undang undang dasar 1945
2. Menyusun anggaran pendapatan belanja negara atau daerah
3. Memperhatikan aspirasi rakyat

C. Presiden Dan Wakil Presiden (Eksekutif)
Wewenang dan kekuasaan presiden republik Indonesia, dibagi 2 jenis yaitu selaku kepala negara dan selaku kepala pemerintahan, cara membedakan tugas presiden sebgai kepala negara dengan presiden sebagai kepala pemerintah, adalah sbb:
Tugas dan tanggung jawab sebagai kepla negara meliputi hal-hal yang bersifat seremonial, dan protokoler kenegaraan, jadi mirip dengan kewenangan para kaisar dan ratu pada beberapa negara lain, tetapi tidak berkenaan dengan kewenangan penyelenggaraan roda pemerintahan.



Kekuasaan dan kewenangan kepala negara tersebut, meliputi sebagai berikut:
a) Melangsungkan perjanjian dengan negara lain.
b) Mengadakan perdamaian dengan negara lain.
c) Menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
d) Mengumumkan perang terhadap negara lain.

Indonesia Presidensial di Amerika Serikat Parlementer di Inggris
1. kekuasaan eksekutif
a) dilaksanakan oleh seorang Presiden
b) selain kepala negara, juga kepala pemerintahan
c) presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilu, bukan dari partai pemenang
d) presiden berhak memilih kabinetnya
e) menyetujui RUU
2. kekuasaan legislatif
a) dilaksanakan oleh DPR/DPD, yaitu:
 mengawasi jalannya pemerintahan

 mengajukan RUU
b) DPR dapat menyetujui dan menolak perjanjian internasional
c) Legislatif dipilih oleh rakyat secara lagsung melalui pemilu
d) Anggota MPR mengangkat dan memberhentikan presiden dan wakilnya sesuai pengawasan rakyat dan berbagai kelembagaan.
3. kekuasaan yudikatif
a) dilaksanakan oleh MA
b) ketua MA dipilih oleh para hakim agung dan hakim agung ini di usulkan oleh KY kepeda DRR untuk di setujui dan disahkan presiden.
c) MA memiliki wewenang kakasi final dalam suatu perkara.
d) MA berwenang membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan hakim yang tidak sesuai UU.
e) Impeachment dilakukan oleh MK
f) MK berhak mereview UU. 1. Kekuasaan eksekutif
a) Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
b) Presiden di pilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilu.
c) Presiden tidak bisa menjatuhkan anggota parlemen.
d) Kebijakan presiden harus mendapat persetujuan parlemen.
e) Presiden menentukan kabinetnya.
f) Menyetujui RUU yang di ajukan kongres.
g) Menunjuk hakim dan pegawai pemerintah federal.
h) Menegosiasikan perjanjian dengan pemerintahan asing.
2. kekuasaan legislatif
a) anggota parlemen di pilih oleh rakyat melalui pemilu.
b) Anggota legislatif tidak dapat menjatuhkan presiden.
c) Mengajukan RUU.
d) Mengajukan anggaran federal.
3. kekuasaan yudikatif
a) mengatur kesesuaian tindakan legislasi kongres dan eksekutif dengan konstitusi.
b) Impeachment di lakukan hakim tinggi pada supreme court, bukan parlemen.
c) Menyetujui UU perang .
d) Menyetujui perjanjian dan penunjukan jabatan federal.
e) Membangun dewan federal yang lebih rendah.
f) Menetapkan pajak dan mendanai fungsi eksekutif. 1. kekuasaan eksekutif
a) kepala negara eksekutif/pemerintahan di pimpin oleh seorang perdana mentri.
b) Perdana mentri adalah ketua partai politik pemenang pemilu.
c) Memimpin kabinet dan partai mayoritas.
d) Penghubung raja.
e) Memimpin majelis.
2. kekuasaan legislatif
a) parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
b) Anggota kabinet berasal dari anggota parlemen, jjadi kabinet bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
c) Setelah menjadi mentri, kedudukan sebagai anggota parlemen tidak di lepas.
3. kekuasaan yudikatif
a) kepala negara bukanlah kepala pemerintahan, kepala negara adalah seorang raja atau ratu, bisa pula seorang presiden di negara lain.
b) Jika terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen, kepala negara berhak membubarkan parlemen.
c) tidak bertanggungjawab atas kebijaksanaan kabinet.
d) Menunjuk formatur kabinet dan membubarkannya bila negara menghendaki.
e) The kingdom do no wrong, raja sebagai kepala negara tidak dapat disalahkan.


D. Lembaga Yudikatif
1. Mahkamah Agung

Sebagai lembaga yudikatif,Mahkamah Agung memilki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi,serta peninjau kembali putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Secara umum fungsi Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara dengan segala kewenangannya,sangat independen.keputusannya tidak boleh dipengaruhi oleh lembaga tinggi lain.

2. Mahkamah konstitusi

Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga pemegang kekuasaan kehakiman disamping mahkamah agung beserta badan peradilaan yang berada dibawahnya didalam lingkungan peradilaan umum,lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer,lingkungan peradilan tata usaha negara.
Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final yang sifat nya menguji undang-undang terhadat konstitusi,memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara,yang kewenangannya diberikan UUD.
Mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut
UUD.



BAB III
PENUTUP

1. Kesimpulan
Dari pembahasan di ats dapat di simpulkan bahwa pembagian kekuasaan atau kita kenal dengan trias politica terdapat di berbagai macam negara yang memakainya, termasuk Indonesia. Setiap negara memiliki gaya dan sistem pemerintahan yang berbeda-beda. Di Indonesia memakai trias politica tidak murni, karena masih ada interperensi dari lembaga-lembaga eksekutif dengan lembaga yudikatif maupun legislatif.
Lembaga eksekutif di Indonesia adalah presiden dan wakil presiden, sedangkan legislatif adalah DPR, serta lembaga yudikatif adalah MA dan MK. Menurut hukum tata negara, lembaga-lembaga atau pembagian kekuasaan tersebut memiliki hubungan yang sangat erat. Misalnya presiden di beri kewenangan untuk membuat UU bersama badan legislati, dari sana dapat kita simpulkan bahwa ada hubungan antara lembaga-lembaga tinggi negara.

4 komentar:

  1. bukankah negara kita saat ini tidak mengenal istilah pembagian lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara. Semuanya dirumuskan menjadi lembaga tinggi negara dengan mekanisme checks and balances

    BalasHapus
  2. Izin copy gan,,
    makasih banyak

    dan SUSKSES TERUSS...!!

    BalasHapus
  3. wah makasi gan.
    ane lagi cari makalah tentang ini



    kunjungi blog ane ya gan:
    sumpahfakta.blogspot.com

    BalasHapus
  4. IJin Copy Gan,,,, Makasih Banyak

    BalasHapus